Description
Syariat Islam di Aceh kerap direduksi menjadi sekadar simbol dan prosedur hukum, bahkan tidak jarang diperlakukan sebagai sarana lepas tanggung jawab antar pihak-pihak pelaksana. Pendekatan yang dominan formalistik dan legalistik membuat syariat menjauh dari ruh etik yang seharusnya menjiwainya, sehingga ia tidak selalu dipahami sebagai jalan kemaslahatan dan keadilan, melainkan sebagai aturan yang kering dari empati dan kepekaan sosial. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara norma agama dan realitas kehidupan masyarakat, serta memperlebar jarak antara tujuan luhur syariat dan pengalaman konkret warga. Berangkat dari kegelisahan tersebut, penulis sebagai dosen Hukum Pidana Islam di UIN Ar-Raniry Banda Aceh meresponsnya melalui sejumlah tulisan opini di harian Serambi Indonesia. Tulisan-tulisan tersebut kemudian direkonstruksi dan diperkaya secara ilmiah hingga hadir sebagai buku Syariat dan Jinayat dalam Dinamika Masyarakat di Aceh, sebuah karya reflektif-kritis yang dimaksudkan sebagai ruang dialog dan perenungan sosial.
Aceh memiliki posisi yang unik dalam sejarah Indonesia. Keistimewaan dan kekhususannya bukan hanya terletak pada aspek administratif atau hukum positif, tetapi berakar pada kesadaran historis, identitas keislaman, dan pengalaman kolektif yang panjang—mulai dari masa kesultanan, kolonialisme, konflik bersenjata, hingga era perdamaian dan otonomi khusus. Syariat Islam di Aceh tidak tumbuh di ruang hampa; ia berinteraksi secara dinamis dengan politik kekuasaan, kebudayaan lokal, trauma sejarah, serta arus globalisasi yang terus bergerak dan berubah. Posisinya sebagai sebuah provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebuah negara yang tidak berdiri di atas dasar agama tertentu namun mengakui dan melindungi kehidupan beragama, menempatkan Aceh pada persimpangan yang sensitif dan kompleks.
Di satu sisi, Aceh mengemban mandat historis dan belakangan telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 untuk menegakkan syariat Islam sebagai bagian dari identitas dan aspirasi kolektifnya; di sisi lain, ia dituntut untuk merawat prinsip-prinsip kebangsaan, pluralitas, dan keadilan sosial dalam bingkai negara modern. Ketegangan inilah yang menjadikan praktik syariat di Aceh bukan sekadar persoalan normatif-keagamaan, melainkan medan dialektika yang terus menguji relasi antara iman, hukum, kekuasaan, dan kemanusiaan. Dalam realitas keseharian, ketegangan tersebut kerap tercermin dalam persepsi publik bahwa penegakan hukum syariat berjalan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”, di mana kelompok masyarakat kecil dan rentan lebih mudah tersentuh sanksi, sementara mereka yang memiliki posisi sosial, politik, atau ekonomi yang kuat relatif jarang terseret ke ruang penegakan hukum.



